Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memenggil Direktur nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.
ANS Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Berdasarkam informasi yang dihimpun, ANS Kosasih juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kendari begitu, Ali Fikri belum menyebut jadwal pemanggilan ANS Kosasih.
"Namun, sejauh ini belum dalam waktu dekat, karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," lanjut Ali.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu 10 Maret 2024.
Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Sementara itu, baru-baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir membebastugaskan Kosasih dari jabatan Direktur Utama PT Taspen.
KEYWORD :Korupsi PT Taspen KPK ANS Kosasih Kantor PT Taspen Investasi Fiktif